Selasa, 10 April 2012

Hukum Pengobatan Alternatif 2


Hukum Pengobatan Alternatif
1. Perbedaan Pendapat Ulama Untuk Berobat
Bila kita menyelam agak lebih jauh ke dalam pembahasan para ulama tentang hukum berobat atau mencari kesembuhan dari penyakit (at-Tadawi), sebenarnya para ulama masih berbeda pendapat tentang hukumnya. Sebagian mengatakan bahwa berupaya mencari kesembuhan dari penyakit merupakan perintah agama yang hukumnya sunnah. Namun sebagian lainnya justru mengatakan sebaliknya, bagi mereka bersabar adalah lebih utama dan berobat tidak menjadi sunnah atau anjuran dalam agama.
Dalil yang digunakan oleh mereka yang menyunnahkan berobat adalah hadits Rasulullah SAW berikut :
Allah SWT tidak menurunkan penyakit kecuali diturunkan juga obatnya. (Al-Hadits).
Selain itu dahulu Rasulullah SAW pernah berobat dan berupaya untuk mendapatkan kesembuhan dari penyakit yang pernah menimpanya.
Sedangkan para ulama yang tidak menganjurkan untuk mencari kesembuhan antara lain adalah Al-Imam An-Nawawi rahimahullah. Tertulis dalam kitab beliau Al-Majmu` Syarah Al-Muhazzab bahwa bersabar dan bertawakkal kepada Allah SWT atas penyakit yang diberikannya adalah lebih utama. Sebagian lainnya mengatakan bahwa orang yang tawakkalnya kuat tidak berupaya mencari kesembuhan, sebaliknya orang yang tawakkalnya lemah mencari kesembuhan.
Selain itu juga ada riwayat dari hadits Rasulullah SAW tentang seorang wanita yang minta didoakan kesembuhan oleh Rasulullah SAW, namun beliau memberikan pilihan untuk bersabar dan mendapat pahala sabar.
Dari Atha` bin Abi Rabah ra berkata,”Ibnu Abbas ra berkata kepadaku,”Maukah aku tunjukkan kamu seorang wanita ahli surga?”. Aku bilang,”Mau”. “Inilah wanita hitam yang datang kepada Nabi SAW meminta,”Aku menderita penyakit ayan (epilepsi) dan aku takut pakaianku tersingkap saat datang ayanku. Mintakan kepada Allah untuk kesembuhanku”. Rasulullah SAW menjawab,”Bila kamu mau, bersabarlah maka kamu akan masuk surga. Tapi kalau tidak mau bersabar, aku akan meminta kepada Allah agar kamu segera sembuh”. Wanita itu menjawab,”Aku memilih bersabar, tapi aku tetap takut pakaianku tersingkap saat ayan, mintalah kepada Allah agar saat ayan pakaianku tidak akan tersingkap”. Maka Rasulullah SAW berdoa untuknya. (HR. Bukhari Muslim).
Namun pendapat yang menurut kami lebih kuat adalah yang menganjurkan atau menyunnahkan kita untuk mencari kesembuhan. Sebab hal itu merupakan hal yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW.
2. Bentuk Dan Jenis Pengobatan
Pengobatan dapat dibagi menjadi dua yaitu pengobatan yang dihalalkan dan yang diharamkan. Pengobatan yang dihalalkan adalah segala macam pengobatan yang tidak bertentangan dengan Syariah, al: .
a. Pengobatan nabawi, yang secara jelas teksnya disebutkan dalam Al-Qur’an maupun hadits, seperti pengobatan dengan madu, habah sauda’ (jinten hitam ) air zamzam, ruqiyah dengan membacakan alqur’an bagi orang yang kesurupan dan kemasukan jin dll.
b. Pengobatan secara medis, yang secara ilmiyah dapat dipertanggung-jawabakan
c. Pengoabatan secara tradisional, seperti dengan jamu (dengan bahan yang halal dan tidak merusak), refleksi, dan obat-obatan tradisional yang lainnya (dengan bahan yang halal dan tidak merusak).
d. Sedangkan pengobatan yang haram adalah pengobatan yang menyimpang dari Syariah, seperti menggunakan sihir, dukun, meminta bantuan jin. Pernyataan bahwa jin itu muslim, kita tidak dapat mempercayainya seratus persen. Karena jin banyak dustanya dan kita tidak mungkin bisa membuktikan bahwa dia jin itu muslim atau tidak, karena alamnya sudah berbeda. Dan selanjutnya bahwa Allah SWT. Mencela orang yang datang meminta tolong pada jin. (surat Jin : 6). Dan yang banyak terjadi pada pengobatan alternatif adalah secara prinsip mengunakan sihir atau bantuan jin, sedangkan obat-obatan tradisional, atau mungkin dengan disuruh baca al-qur’an dan do’a-do’a hanyalah kamuflase belaka. Maka hati-hatilah agar kita tidak terjerumus pada syirik dan dosa besar lainnya.
3. Pengobatan Alternatif
Manusia sudah mengenal dunia pengobatan seumur dengan manusia itu sendiri. Dunia kedokteran barat hanyalah murid dari dunia kedokteran Islam pada masa kejayaannya. Sayangnya, kedokteran barat pada hari ini terlalu congkak untuk dapat menoleh kepada dunia pengobatan dari luar peradaban mereka sendiri.
Padahal di banyak negeri, pengobatan juga telah banyak mencapai puncaknya. Seperti negeri cina yang kaya dengan pengobatan dan beragam ilmu-ilmunya. Negeri kita pun memiliki banyak orang yang ahli dibidang pengobatan seperti pijat patah tulang dan lainnya. Seharusnya dunia kedokteran modern melakukan penelitian yang lebih luas lagi agar dapat memperkaya khazanah dunia pengobatan dan perawatan pada orang sakit.
Karena mereka kurang mau melihat fenomena yang ada di sekelilingnya, maka beragam jenis pengobatan selain dari dunia kedokteran barat sering dianggap tidak resmi, tidak ilmiyah, tidak bisa dipertanggung-jawabkan dan seterusnya. Padahal dari segi kenyataan, begitu banyak metode pengobatan yang telah berhasil mengatasi hal-hal yang tidak mampu dikerjakan oleh dokter barat itu. Pengobatan itu sering disebut dengan pengobatan alternatif.
4. Syarat Pengobatan Alternatif Yang Dibenarkan Syariah
Hanya perlu diperhatikan dalam pengobatan alternatif agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang syariat, seperti minta bantuan jin, memberi sesajian atau hal-hal lain yang membawa kepada kemusyrikan.
Diantara ciri-ciri pengobatan alternatif yang diharamkan adalah :
a. Bila terindikasi adanya persembahan kepada selain Allah
Misalnya bila harus ada ketentuan menyembelih nyawa hewan tertentu untuk dipersembahkan sebagai syarat tertentu. Padahal kita diharamkan untuk menyembelih hewan kecuali untuk jenis ibadah tertentu yang terbatas, seperti ibadah qurban, aqiqah, membayar dam haji. Sedangkan penyembelihan yang ditujukan sebagai ritual khusus akan sangat terindikasi sebagai penyembelihan yang tujuannya bukan karena Allah.
Diharamkan bagimu bangkai, darah , daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan yang disembelih untuk berhala. …(QS. Al-Maidah : 3)
b. Bila terindikasi menggunakan jin (makhluq halus)
Misalnya dengan bantuan khadam, jin atau nama-nama lainnya yang intinya adalah makhluq ghaib. Perbuatan ini jelas bertentangan dengan apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para shahabat. Sebab mereka belum pernah berobat dengan menggunakan media jin atau makhluq halus jenis apapun.
Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.(QS. Al-Jin : 6))
Yang agak sulit untuk dibedakan adalah bila sang penyembuh tidak mengatakan bahwa pengobatannnya menggunakan makhluq seperti jin. Tetapi menyamarkannya dengan istilah-istilah yang terkesan agak berbau ilmiyah. Misalnya pengobatan dengan menggunakan energi tertentu. Padahal istilah energi adalah kosa kata milik ilmu fisika yang terukur dan jelas jenisnya apakah energi kinetik atau energi potensial. Penggunaan istilah energi dalam kebanyakan pengobatan alternatif cenderung sulit dipisahkan dengan makna yang berbau makhluq halus.
Dan tidak sedikit diantara mereka yang pada awalnya memang semata-mata tidak menggunakan makhluq halus, namun pada tingkat tertentu dari pengobatan itu, barulah jin memainkan peranan. Siasat seperti ini sudah bukan hal yang aneh lagi buat para jin. Sebab bila sejak awal sudah disebutkan ada peranan jin dalam pengobatan itu, biasanya orang-orang akan enggan berobat. Maka jin baru akan digunakan ketika para pasien sudah mulai percaya atas sistem pengobatannya.
Memang demikianlah ciri syetan, selalu punya langkah-langkah yang spesifik dalam menjerat korbannya. Padahal Allah SWT sudah mengingatkan kita agar tidak terperangkap langkah-langkahnya.
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.(QS. Al-Baqarah : 168)
c. Bila terindikasi menggunakan cara syirik
Misalnya pasien diminta untuk melakukan tapa di tempat tertentu. Atau memasang jimat tertentu yang hukumnya syirik. Atau diminta untuk mendatangi makam / kuburan keramat tertentu. Padahal baik kuburan maupun mayat yang terbujur kaku di dalamnya sama sekali tidak bisa membela dirinya sendiri, apalagi membagi-bagikan obat untuk orang yang masih hidup.
Tentu tindakan seperti ini adalah bentuk kemusyrikan yang pelakunya diancam tidak akan diampuni dosanya di akhirat. Sebagaimana firman Allah SWT :
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.(QS. An-Nisa : 48)
d. Bila terindikasi menggunakan cara-cara yang diharamkan
Misalnya pengobatan dengan meminta pasien meminum air kencingnya sendiri. Padahal air kencing itu hukumnya najis dan haram diminum. Atau dengan memakan makanan yang jelas-jelas telah diharamkan oleh Allah SWT dalam syariat Islam. Misalnya pasien diminta memakan daging babi, daging anjing, atau minum darah serta memakan makanan haram lainnya.
Bila melihat hadits di atas bahwa setiap Allah SWT menurunkan penyakit, maka sudah pasti ada obatnya yang juga Allah turunkan. Tentunya obat itu bukan dari barang yang haram secara syar’i.
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.(QS. Al-An’am : 145)

Perlu Di Ingat Lagi...

kita harus berhati-hati agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang diharamkan, termasuk dalam masalah pengobatan. Apalagi Rasulullah saw. pernah melarang kita untuk berobat dengan menggunakan sesuatu (obat atau pengobatan) yang haram. Termasuk ke dalam katagori pengobatan yang haram ini adalah pengobatan dengan menggunakan metode yang mengandung unsur-unsur syirik. Sebab sebagaimana diketahui, syirik adalah dosa yang paling besar di antara dosa-dosa besar lainnya. Apabila seseorang yang pernah berbuat syirik meninggal dunia sementara dirinya belum sempat bertaubat atas dosa tersebut, maka Allah tidak akan mengampuninya, sebagaimana difirmankan Allah dalam Al-Qur`an surah An-Nisaa ayat 48.

Mengenai pengobatan alternatif, memang ada sebagian orang yang diberi kelebihan oleh Allah swt. sehingga dia dapat mengobati orang lain seperti layaknya seorang dokter. Ada kalanya kelebihan itu datang sendiri dan ada kalanya kelebihan itu melalui sebuah proses pembelajaran. Tetapi perlu diingat, ada pula orang yang diberi kelebihan oleh Allah berupa istidraj, yang bertujuan untuk menyesatkan dirinya, seperti kelebihan yang dimiliki oleh para dukun. Jadi menurut saya, bila ada orang memiliki kelebihan bisa mengobati seperti yang Anda sebutkan di atas, tidak serta merta itu menggunakan bantuan jin. Untuk membedakannya, biasanya para ulama melihat apakah ada ritual-ritual yang menjurus kepada perbuatan syirik yang dilakukan oleh orang yang mengobati itu saat akan melakukan pengobatan, ataukah tidak. Ritual yang dimaksud seperti dengan menyembelih ayam cemani (ayam berwarna hitam), memakai kemenyan, memberikan sesajen, atau dengan menggunakan jenis-jenis ritual lainnya. Tetapi bila tidak ada ritual seperti itu, maka -menurut saya-, hal itu dibolehkan selama kita meyakini bahwa hanya Allah swt. yang Maha Menyembukan. Tabib hanyalah sebagai perantara saja, sama seperti dokter.

Satu lagi, biasanya untuk membedakannya, para ulama juga melihat amaliah orang yang mengobatinya. Maksudnya, apakah dia menjalankan syariat Allah (terutama shalat) dengan baik ataukah tidak?? Bila tidak, maka sebaiknya kita hindari. Perlu diketahui pula, dari kajian-kajian hadits yang pernah saya ikuti, alam jin sama seperti alam manusia. Ada jin yang mukmin dan ada pula jin yang kafir. Memang ada perbedaan pendapat mengenai hukum memperbantukan jin. Bagi ulama yang membolehkan, hal itu sama seperti kita memperbantukan seorang pembantu atau asisten dalam pekerjaan yang kita lakukan. Tetapi sekali lagi, asalkan tidak ada permintaan-permintaan tertentu dari jin tersebut yang diwujudkan dalam bentuk ritual-ritual yang menjurus ke perbuatan syirik. Demikian penjelasan sementara saya, mudah-mudahan dapat bermanfaat.Wallaahu A’lam….