Jumat, 30 Maret 2012

ISYRATUN NISA


ISYRATUN NISA


Secara bahasa yang dimaksudkan dengan ‘isyrah adalah perkumpulan dan percampuran.
Sehingga setiap jamaah atau sekumpulan orang disebut ‘isyrah dan ma’syar.
Yang dimaksudkan dengan kata ‘isyratun nisa’ sebagaimana judul di atas adalah kedekatan
yang terjalin di antara suami istri dan pergaulan keduanya, karena masing-masingnya harus
bergaul dengan baik kepada pasangannya, tanpa menunda penunaian hak pasangannya, tidak
merasa terpaksa memberikan hak pasangannya serta tidak menyertainya dengan gangguan
dan mengungkit-ungkit kebaikan yang telah dilakukan kepada pasangannya.
Telah datang perintah Rabbul Izzah agar para suami bergaul dengan ma’ruf kepada istri
mereka:
"Dan bergaullah kalian dengan mereka (para istri) secara patut." (An-Nisa’: 19)
“Para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf.”
(Al-Baqarah: 228)
Rasul yang mulia saw menegaskan:
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya.” (HR. At-Tirmidzi no. 3895,
dishahihkan Al-Imam Al-Albani ra dalam Shahih At-Tirmidzi)
Bagaimanakah gambaran pergaulan suami dengan istrinya dalam sebuah rumah tangga?
Berikut ini penjelasannya:

• Masing-masing pihak bergaul dengan akhlak yang baik kepada pasangannya, berlaku lembut,
dan sabar dengan kekurangannya. Rasulullah saw memerintahkan:
“Mintalah wasiat kebaikan dalam perkara istri-istri kalian karena sungguh mereka itu hanyalah tawanan di sisi kalian.” (HR. Ahmad 5/72, At-Tirmidzi no. 1173, Ibnu Majah no. 1851, hadits ini hasan sebagaimana dalam Shahih At-Tirmidzi dan Shahih Ibni Majah)
• Sepantasnya seorang suami tetap menahan istrinya dalam pernikahan, tidak
bermudah-mudah dalam mentalak (menceraikan), walaupun ada sesuatu yang tidak disukainya
dari si istri. Karena Allah swt berfirman:
“Dan bergaullah kalian dengan mereka (para istri) secara patut. Jika kalian tidak menyukai
mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa’: 19)
Ketika memaknai ayat yang mulia di atas, Ibnu Abbas ra menyatakan, bisa jadi si suami diberi
rezeki berupa anak dari istri tersebut, lalu Allah swt jadikan kebaikan yang banyak pada diri si anak. (Tafsir Ibni Katsir, 2/173)
Rasul yang mulia saw pernah bersabda:
“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika ia tidak suka satu akhlak dari
si mukminah maka (bisa jadi) ia ridha darinya perangai yang lain.” (HR. Muslim no. 1469)
• Diharamkan bagi suami melakukan jima’ dengan istrinya yang sedang haid, karena Allah swt
berfirman:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran.’ Oleh karena
itulah hendaklah kalian menjauhkan diri dari para istri (tidak menyetubuhi istri) di waktu haid dan janganlah kalian mendekati (menyetubuhi) mereka sampai mereka suci (mandi bersih dari haid). Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang
yang menyucikan diri.” (Al-Baqarah: 222)
• Suami bisa memaksa istrinya menghilangkan kotoran yang ada pada si istri, menghilangkan
sesuatu yang memang jiwa tidak menyukainya, seperti rambut ketiak dan kuku yang panjang.
Suami juga berhak melarang istrinya memakan makanan yang memiliki bau tidak sedap,
karena hal itu akan membuat si suami “lari” darinya.
• Suami dapat memaksa istrinya untuk membasuh najis yang ada pada tubuh si istri dan
memerintahnya menunaikan kewajiban agama seperti shalat lima waktu. Bila si istri enggan,
suami harus memaksanya dan memberikan hukuman pendidikan kepadanya. Suami juga harus
memaksa istrinya meninggalkan perkara-perkara yang haram. Kenapa semua ini harus
dilakukan suami? Karena Allah swt berfirman:
“Kaum lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita disebabkan Allah telah melebihkan sebagian
kalian (lelaki) di atas sebagian yang lain (wanita).” (An-Nisa’: 34)
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah/peliharalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya para malaikat yang
kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada
mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (At-Tahrim: 6)
“Perintahkanlah keluargamu untuk mengerjakan shalat dan bersabarlah kalian dalam
mengerjakannya.” (Thaha: 132)
Allah l berfirman memuji Nabi-Nya, Ismail ra:
“Dan ceritakanlah (wahai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail yang tersebut di dalam
Al-Qur’an. Sesungguhnya Ismail adalah seorang yang benar janjinya dan dia adalah seorang
rasul dan nabi. Ia memerintahkan keluarganya untuk mendirikan shalat dan membayar zakat.”
(Maryam: 54-55)
Seorang suami adalah penanggung jawab terhadap istrinya dan ia adalah pemberi arahan
kepada istrinya. Kelak di hari kiamat, ia akan ditanya tentang tanggung jawab ini. Suami harus mendidik istrinya terlebih jika mengingat istri merupakan pendidik anak-anaknya. Tentunya bila rusak akhlaknya dan cacat agamanya niscaya akan merusak anak-anaknya.
• Termasuk pergaulan yang baik kepada istri adalah suami memberikan nafkah batin
kepadanya paling tidak empat bulan sekali. Karena Allah swt memberi tenggang waktu empat
bulan kepada suami yang meng-ilaa’ istrinya, setelahnya ia harus kembali menggauli istrinya
dengan membayar kaffarah sumpah atau mentalaknya2. Waktu empat bulan ini pun diqiyaskan
untuk selain kasus ilaa’. Sementara Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ra berpandangan kewajiban
memberi nafkah batin kepada istri ini tidak ada penetapan waktu berapa lamanya, namun
disesuaikan kadar yang dirasa cukup oleh istri selama tidak memadharatkan suami atau
menyibukkannya dari mencari penghidupan.
• Bila suami safar (bepergian) meninggalkan istrinya lebih dari setengah tahun sedangkan si
istri memintanya pulang, maka suami harus pulang menemui istrinya terkecuali dalam safar haji
yang wajib atau peperangan yang wajib, ataupun suami tidak memiliki kemampuan untuk
pulang.
• Haram bagi masing-masing pihak untuk menceritakan kepada orang lain tentang hubungan
intim yang berlangsung di antara mereka. Karena Nabi saw memperingatkan:
“Manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat nanti adalah seorang
suami berhubungan badan dengan istrinya dan istrinya berhubungan dengannya, kemudian ia
menyebarkan rahasia istrinya.” (HR. Muslim no. 1437)
Siapa yang berbuat demikian, ia serupa dengan setan laki dan setan perempuan yang
berhubungan di jalanan dan ditonton oleh orang-orang, sebagaimana disebutkan dalam hadits
Asma’ bintu Yazid ra, “Aku sedang berada di sisi Rasulullah n sementara para lelaki dan wanita tengah duduk-duduk. Beliau pun bersabda:
“Mungkin ada seorang lelaki menceritakan apa yang diperbuatnya dengan istrinya dan mungkin
ada seorang wanita mengabarkan apa yang dilakukannya bersama suaminya.” Orang-orang
yang hadir terdiam. Maka aku menjawab, “Iya, demi Allah, wahai Rasulullah. Mereka para
wanita melakukannya dan para lelaki pun melakukannya.” Rasulullah memberi bimbingan,
“Jangan kalian lakukan hal tersebut, karena permisalannya tidak lain seperti setan jantan
bertemu setan betina di satu jalan lalu ia menggaulinya sementara orang-orang menontonnya.”
(HR. Ahmad 6/456, dan dalam sanadnya ada Syahr ibnu Hausyab dan tentang dirinya ada
pembicaraan. Namun hadits ini terangkat menjadi hasan dengan syawahid [penguat]nya)
• Suami berhak melarang istrinya keluar rumahnya tanpa ada kebutuhan darurat. Ia tidak boleh
membiarkan istrinya pergi sesukanya. Haram pula bagi istri keluar rumah tanpa izin suaminya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t berkata, “Tidak halal bagi seorang istri keluar dari rumah
suaminya kecuali dengan izin suaminya.” Beliau menegaskan, “Bila sampai istri keluar dari
rumah suaminya tanpa izin si suami berarti ia telah berbuat nusyuz, bermaksiat kepada Allah swt
dan Rasul-Nya hingga ia pantas mendapatkan hukuman.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32/281)
• Tidak sepantasnya suami melarang mertuanya (ayah dan ibu dari istrinya) untuk menziarahi
(mengunjungi) istrinya (putri keduanya) di rumahnya, kecuali bila ia mengkhawatirkan keduanya
akan merusak hubungannya dengan istrinya atau meracuni pikiran istrinya.
• Suami berhak melarang istrinya bekerja, karena suamilah yang bertanggung jawab
memberikan nafkah kepada istrinya. Disamping itu, bila si istri bekerja akan melalaikannya dari menunaikan sebagian hak suaminya, menelantarkan pendidikan anak-anaknya,
memperhadapkan si istri kepada penyimpangan akhlak, khususnya di zaman ini di mana rasa
malu semakin sedikit dan penyeru kepada kejelekan semakin banyak. Banyaklah didapati para
wanita bercampur baur dengan lelaki di kantor-kantor dan lapangan pekerjaan yang lain. Tidak
jarang pula terjadi khalwat (bersepi-sepi/berduaan) yang diharamkan.
• Istri tidak boleh menaati kedua orangtuanya bila keduanya memintanya berpisah dengan
suaminya. Tidak boleh pula menuruti permintaan keduanya bila menyuruhnya mengunjungi
keduanya sementara suaminya tidak ridha. Bahkan taat kepada suami lebih dikedepankan,
karena suami ibaratnya surga dan neraka bagi si istri. Bibi Hushain bin Mihshan ra pernah
datang kepada Nabi saw. Beliau Nabi bertanya:
“Apakah engkau punya suami?” Ia menjawab, “Iya.” Kata Rasulullah n lagi, “Bagaimana yang
engkau lakukan terhadap suamimu?” Ia menjawab, “Aku tidak pernah mengurang-ngurangi
dalam menaatinya dan berkhidmat padanya, kecuali dalam perkara yang memang aku tidak
mampu.” Rasulullah memberi nasihat, “Perhatikanlah di mana keberadaanmu dalam
pergaulanmu dengan suamimu, karena dia adalah surgamu dan nerakamu.” (HR. Ahmad
4/341, An-Nasa’i no. 8962, Al-Hakim 2/206, ia berkata, “Sanadnya shahih,” dan disepakati
Adz-Dzahabi t. Sanadnya memang shahih, kata Al-Imam Al-Albani r, lihat Adabuz Zifaf, hal. 214
dan Ash-Shahihah no. 2612)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(Nukilan dari Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Kitabun Nikah, bab Fi ‘Isyratun Nisa’, 2/307-312, dengan beberapa perubahan dan tambahan)

1.Suami bersumpah tidak ingin menggauli istrinya selama-lamanya atau lebih dari empat bulan.

2.Sebagaimana Allah swt nyatakan dalam firman-Nya:

“Kepada para suami yang meng-ilaa’ istri mereka diberi tangguh empat bulan (lamanya).
Kemudian jika setelah itu mereka kembali (menggauli istri mereka) maka sesungguhnya Allah
Maha pengampun lagi Maha penyayang. Dan jika mereka berketetapan hati untuk talak maka
sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (Al-Baqarah: 226-227)